Dongkrak semangat mahasiswa STIU Darussalam buka Beasiswa 2022
13 Jun 2022, by Abi Bakrin
Bangkalan,- Berdasarkan surat keputusan
direktur Jenderal Pendidikan Islam nomor 6737 tahun 2021 tentang petunjuk
teknis Beasiswa Peningkatan Prestasi Dan Akademik Perguruan Tinggi Keagamaan
Islam tahun anggaran 2022, surat keputusan direktur Jenderal Pendidikan
Islam nomor 6742 tahun 2021 tentang petunjuk teknis Program Kartu Indonesia
Pintar Kuliah Pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam tahun anggaran 2022,
surat keputusan direktur Jenderal Pendidikan Islam nomor 6740 tahun 2021
tentang petunjuk teknis Beasiswa Tahfizh Al Qur’an Perguruan Tinggi
Keagamaan Islam tahun anggaran 2022, surat keputusan direktur Jenderal
Pendidikan Islam nomor 6739 tahun 2021 tentang petunjuk teknis, maka Pembantu
Ketua III Bidang Kemahasiswaan STIU Darussalam Bangkalan; Syukron, M.Pd.I membuka
pengajuan beasiswa tersebut dengan SK Nomor : A.161/SPb/PKIII.STIUDA/VI/2022
tertanggal 12 Juni 2022. Berikut persyaratan dari ketiga Beasiswa tersebut:
A. Persyaratan BEASISWA TAHFIDZ QUR’AN
Persyaratan yang harus dipenuhi oleh
peserta sebagai penerima
Bantuan Beasiswa Tahfizh Al-Qur’an
PTKI Tahun 2022 adalah:
1. Warga Negara Indonesia;
2. Mahasiswa aktif Strata 1 (S1) atau
Diploma 3 (D3) dan memiliki Kartu
Tanda Mahasiswa (KTM) yang masih
aktif.
3. Mendaftar secara online melalui website
www.diktis.kemenag.go.id
bagi peserta beasiswa Tahfizh PTKIS.
Adapun mekanisme pendaftaran
Beasiswa Tahfizh pada PTKIN
diserahkan sepenuhnya kepada PTKIN
masing-masing;
4. Hafal Al-Qur’an minimal 10 Juz
untuk beasiswa Tahfizh PTKIS.
Sedangkan untuk batas minimum
beasiswa Tahfizh pada PTKIN
diserahkan sepenuhnya kepada PTKIN
masing-masing;
5. Fotokopi ijazah atau surat
keterangan (bermaterai) dari
lembaga/ustadz/Guru/Kyai yang
menerangkan mahasiswa tersebut
hafizh Al Qur’an minimal 10 Juz.
6. Pakta Integritas yang
ditandatangani oleh mahasiswa.
7. Mahasiswa tidak terlibat dalam
organisasi atau aktifitas anti
Pancasila, UUD 1945, Negara Kesatuan
Republik Indonesia dan
Pemerintah dibuktikan dengan surat
pernyataan.
B.
Persyaratan
calon penerima Program KIP Kuliah pada PTKI adalah
sebagai berikut:
1. Mahasiswa baru lulusan
MA/MAK/Diniyah Formal
Ulya/SMA/sederajat angkatan tahun
2020, tahun 2021, dan tahun
2022;
2. Memiliki keterbatasan ekonomi dan
memiliki potensi akademik
baik yang didukung bukti dokumen yang
sah;
3. Mahasiswa yang terdampak Covid-19
dikarenakan status orang
tua/wali meninggal dunia atau
mengalami pemutusan hubungan
kerja (PHK).
4. Mahasiswa difabel yang mengalami
cacat bawaan/akibat kecelakaan
dan dapat mengikuti studi secara
baik;
5. Tidak terlibat dan/atau
terindikasi mengikuti kegiatan/organisasi
yang bertentangan dengan Pancasila,
UUD 1945, Negara Kesatuan
Republik Indonesia dan Pemerintah
dibuktikan dengan
penandatanganan pakta integritas;
(Lampiran form 1)
6. Sanggup tidak menikah selama
menerima program KIP Kuliah.
(Lampiran form 1)
C. Persyaratan Beasiswa Prestasi Akademik
Persyaratan yang harus
dipenuhi/dilampirkan oleh peserta sebagai
penerima beasiswa peningkatan
prestasi akademik Tahun 2022 adalah:
1. Warga Negara Indonesia.
2. Mahasiswa aktif Strata 1 (S1)
minimal semester 3 (tiga) dan
maksimal semester 7 (tujuh) dan
memiliki Kartu Tanda Mahasiswa
(KTM) yang masih aktif.
3. Memiliki Minimal Salah satu Prestasi di bawah ini:
a. Menjuarai event pertandingan
tingkat Propinsi, nasional dan
internasional pada saat aktif kuliah
dibuktikan dengan Foto copy
sertifikat/penghargaan;
b. Memiliki IP terakhir minimal 3,5.
4. Mengisi dan menandatangani pakta
integritas;
5. Surat Keterangan dari
Rektor/Ketua/Dekan PTKI yang menyatakan
mahasiswa tersebut tidak sedang
menerima bantuan yang bersumber
dari APBN maupun APBD pada tahun
berjalan (2022);
6. Dokumen Pencairan, yaitu fotocopy
buku rekening bank yang masih
aktif dan KTP.
Adapun pengumpulan berkas mahasiswa kepada BAAK terakhir
pada tanggal 16 Juni 2022. Bakrin,-